Presiden Hapus Perpres Fasilitas Berobat ke Luar Negeri untuk Pejabat
Icha Rastika
Kompas.com - 30/12/2013, 15:57 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga