Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intelektual NU: Perppu Pembubaran Ormas Bikin Efek Jera Perongrong Pancasila

Kompas.com - 12/07/2017, 10:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi menyambut baik keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Saya mengangpresiasi ketegasan pemerintah. Harapannya Perppu ini dapat memberikan efek jera terhadap ormas-ormas radikal lainnya agar tidak merongrong Pancasila," kata Zuhairi kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

Menurut Zuhairi, pembubaran ormas radikal hanyalah satu langkah untuk menjaga Pancasila.

Langkah yang jauh lebih penting adalah memberikan penyadaran perihal pentingnya Pancasila dalam berbangsa dan bernegara kepada mereka yang terkena radikalisme.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Dalam hal ini, sebut Zuhairi, tugas pemerintah jauh lebih berat.

"Kita perlu belajar dari Timur-Tengah yang tercabik-cabik akibat maraknya radikalisme dan ideologi intoleran seperti ISIS dan al-Qaeda," kata Lulusan Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir itu.

"Kita umat Islam perlu menjaga republik ini agar tidak terpecah-belah seperti di Timur-Tengah," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi Perppu Rabu siang.

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.

(baca: Fahri Hamzah Pesimistis Perppu Ormas Lolos di DPR)

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com