JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, diduga ada tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah milik PT Pertamina tahun 2011.
Dalam proses jual beli, disinyalir tidak dilakukan prosedur yang benar sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Diperkirakan kerugian negara dalam penjualan ini Rp 9,4 miliar," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Martinus mengatakan, penyidik masih mendalami apakah pihak pembeli merupakan perseorangan atau mewakili korporasi.
Meski sudah diketahui kerugian negara, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam pekan-pekan depan dapat ditentukan tersangka," kata Martinus.
Polisi memulai penyidikan atas tanah seluas 1.088 meter persegi tersebut sejak Januari 2017.
Penyidik telah memeriksa 21 saksi dalam kasus tersebut, yang terdiri dari internal Pertamina dan orang-orang yang terlibat dalam proses jual beli pada 2011.
Penyidik juga telah menggeledah kantor Pertamina di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
"Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan untuk menentukan tersangka yang akan didapat setelah dilakukan gelar perkara," kata Martinus.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik, dan flashdisk. Diduga barang bukti yang disita menyimpan dokumen soal transaksi jual beli tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.