Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Apresiasi Fatwa MUI soal Pedoman Bermedia Sosial

Kompas.com - 06/06/2017, 15:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengapresiasi upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menerbitkan fatwa No 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Menurut Wiranto, penerbitan fatwa tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi maraknya ujaran kebencian di media sosial.

"MUI itu kan satu lembaga yang mengkaji tiap fenomena yang terjadi di masyarakat. MUI juga dibentuk untuk melakukan langkah-langkah yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah," ujar Wiranto, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, (6/6/2017).

Dia yakin, fatwa MUI sudah melalui proses kajian dan pertimbangan yang sangat panjang.

Wiranto berharap, MUI tetap berada pada posisi membantu pemerintah dalam menjalankan tugas yang dibebankan oleh masyarakat.

"Kita harapkan (MUI) selalu berada pada posisi membantu pemerintah dalam melakukan satu tugas yang dibebankan kepada masyarakat," kata Wiranto.

Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan

Fatwa penggunaan media sosial

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran dari maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam yang menggunakan media sosial.

Pertama, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi faktual tentang seseorang), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.

Kedua, umat muslim diharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan.

Ketiga, umat muslim diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Keempat, umat muslim diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan.segala hal yang terlarang secara syar’i.

Kelima, umat muslim diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, Aktifitas buzzer di media sosial yang nenyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com