Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pengadaan Al Quran, KPK Panggil Mantan Pejabat Kemenkeu

Kompas.com - 24/05/2017, 10:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR Nurul Iman Mustofa kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Nurul Iman Mustofa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).

Pada 12 Mei 2017 lalu, KPK juga pernah memanggil Nurul Iman Mustofa untuk kasus yang sama.

(Baca: Kasus Suap Pengadaan Al Quran, KPK Dalami Aliran Dana ke Pihak Lain)

Selain Nurul Iman Mustofa, KPK turut memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006 sampai dengan 2011 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Herry Purnomo.

Herry Purnomo, lanjut Febri, diperiksa pada kasus yang sama juga dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus yang terakhir diusut pada 2012 ini. Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

(Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Akan Ungkap Peran Priyo Budi Santoso di Pengadilan)

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com