Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Ditegur soal Iklan, Perindo Sebut KPI Salah Alamat

Kompas.com - 13/05/2017, 13:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq meyakini partainya tak melanggar aturan apapun terkait pemasangan iklan di televisi. Menurutnya, surat teguran yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) salah alamat.

Ia juga menegaskan bahwa iklan tersebut berbayar dan tidak gratis.

"Kalau KPI mengkategorisasikan iklan itu bagian dari siaran ya tentu KPI salah alamat. Apa yang salah iklan Perindo? Tentu tidak ada yang salah karena semua syarat dan ketentuan dilakukan oleh Perindo," ujar Rofiq saat dihubung Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (13/5/2017).

Rofiq menyayangkan KPI sebagai institusi yang dibuat khusus dan bersifat independen tak dapat membedakan antara iklan dan siaran. Ia juga menyampaikan bahwa Perindo tak mendapat teguran dari KPI.

(Baca: Siarkan Iklan Partai Perindo, Empat Stasiun TV Diberi Sanksi oleh KPI)

Perindo, kata dia, merupakan partai yang taat hukum. Namun selama tak ada aturan yang dilanggar maka Perindo akan jalan terus.

"Pada prinsipnya Perindo tidak melanggar hukum umum dan hukum kepartaian. Kami akan jalan terus," tuturnya.

Atas hal ini, partainya akan mendiskusikan solusi yang akan diambil.

"Perindo juga sedang mendiskusikan solusinya yang tepat. Karena bagaimana pun kebijakan KPI tidak hanya MNC Group yang dirugikan tapi Perindo juga sangat dirugikan," ujarnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.

(Baca: Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan)

"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2107).

Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.

Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Kompas TV Ahok Bersalah dan Diberhentikan Sementara (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com