Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meningkat Tajam, Tahun Ini LPSK Menangani 2.381 Kasus

Kompas.com - 05/05/2017, 21:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menangani 2.381 kasus sejak Januari hingga April 2017. Jumlah ini meningkat tajam dari sekitar 1.700 kasus yang didampingi LPSK pada 2016.

Total kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai 60 persen dari total laporan dan pengaduan yang diterima.

LPSK merupakan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada saksi dan korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/5/2017), mengatakan, bentuk penanganan yang terbesar adalah pendampingan medis 1.803 kasus, pendampingan psikologis 243 kasus, dan restitusi 173 kasus.

"Selain itu, jumlah pendampingan berupa perlindungan mencapai 139 kasus dan kompensasi 25 kasus. Kasus perlindungan saksi dan korban juga mencakup berlanjutnya pemberian bantuan perlindungan dari tahun-tahun sebelumnya," kata Haris.

(Baca: Ketua LPSK: Ada Saksi Kasus E-KTP yang Minta Perlindungan)

Haris menjelaskan, para pelaku masih didominasi oleh sesama masyarakat. Namun, ada juga kasus yang melibatkan pejabat, aparatur sipil negara, polisi, dan personel militer.

Saat ini, LPSK tengah mendampingi sejumlah kasus, antara lain korban pemberondongan mobil oleh polisi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan begal sepeda motor yang ditembak oleh polisi di Lampung yang baru terjadi.

LPSK juga tengah mendampingi keluarga korban bom rakitan di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, tahun 2016.

Acuan dasar

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis mengingatkan, ada hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat sesuai Undang-Undang Dasar 1945, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan beragama, dan hak bebas dari rasa takut.

Hal itu harus menjadi acuan dasar aparat keamanan dan masyarakat dalam bertingkah laku di ruang publik.

Aturan konstitusi yang menjadi landasan dan perlindungan seluruh warga negara Indonesia juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Polisi dan penegak hukum harus taat pada konstitusi dan bertindak sesuai acuan undang-undang," kata Nur Kholis.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benedictus Bambang Nurhadi, menyatakan, ada aturan ketat penggunaan senjata api bagi anggota Polri.

"Sifat polisi pengayom dan tidak militeristik. Polisi harus mengacu konstitusi dalam bertindak karena fungsi penegakan hukum dan keamanan masyarakat serta keamanan dalam negeri melekat pada polisi," kata Nurhadi.

(ONG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 4 dengan judul "LPSK Menangani 2.381 Kasus".

Kompas TV LPSK Menemui Korban Kasus Perampokan di Pulomas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Nasional
KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Nasional
Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Nasional
WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

Nasional
Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Nasional
Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Nasional
Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Nasional
Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Nasional
KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Nasional
Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Nasional
Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com