Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Filantropi, Penggalangan Dana Perlu Disesuaikan Era Digital

Kompas.com - 26/04/2017, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Sumbangan masih terus dibahas sebelum diajukan sebagai RUU inisiatif DPR pada Oktober 2017. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pola penggalangan dana disesuaikan dengan teknologi digital.

Hal itu mengemuka dalam diskusi "Membedah RUU Penyelenggaraan Sumbangan", Selasa (25/4), di Jakarta.

Dari bentuk penyelenggaraan sumbangan, kemajuan teknologi berperan pesat. Vikra Ijas, salah seorang pendiri situs sumbangan warga KitaBisa.com, menjelaskan, situsnya hanya selaku wadah yang memberikan tempat bagi orang untuk menggalang dana. Penggalang dana bisa berupa individu, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan.

"Penyelenggara, pengumpul, dan penyalur sumbangan tidak perlu dari orang ataupun lembaga yang sama," kata Vikra.

Vikra mencontohkan, sebuah lembaga bisa menggalang dana untuk membantu wilayah tertentu. Penyaluran dana diatur oleh panitia yang terdiri atas warga wilayah setempat. Adapun lembaga penggalang dana diminta bantuan karena memiliki akses luas untuk mempromosikan penggalangan dana.

Menurut Vikra, proses filantropi saat ini bisa merupakan kerja dua hingga tiga lembaga. Ada yang berfungsi sebagai wadah, penyelenggara atau pengampanye, pengumpul dana, dan penyalur dana kepada target sumbangan.

RUU tersebut akan dijadikan payung hukum dalam hal penggalangan dana, barang, dan jasa untuk membantu sesama. Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang yang oleh para penyelenggara sumbangan dinilai tidak lagi relevan dengan situasi masyarakat sekarang.

Direktur Filantropi Indonesia Hamid Abidin seusai diskusi memaparkan, sejauh ini pembahasan masih berkisar pada hak dan kewajiban penyelenggara, pemungut, serta penyalur sumbangan beserta jenis izin dan transparansi pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan.

Organisasi keagamaan yang bergerak di bidang sumbangan, misalnya, adalah organisasi pengumpul dan penyalur zakat. Mereka beroperasi dengan surat izin dari Kementerian Agama. Akan tetapi, organisasi ini kerap kali terlibat dengan sumbangan bersifat umum, seperti kebencanaan ataupun bantuan kesehatan yang dananya tidak berasal dari zakat, tetapi dari donatur umum.

Pegiat filantropi, Erna Witoelar, mengingatkan, filantropi adalah wujud kepedulian terhadap sesama. (DNE)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 April 2017, di halaman 12 dengan judul "Penggalangan Dana Perlu Disesuaikan Era Digital".

Kompas TV Saat ini semakin banyak start up aplikasi internet baru yang menghubungkan pengguna jasa dengan penyedia jasa. Kini bisnis startup di Indonesia berkembang pesat dengan bermunculannya ide-ide baru berbasis digital dalam bentuk aplikasi. Tidak hanya layanan jasa profesional startup juga menggarap berbagai kebutuhan sehari-hari target pasarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com