Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Sarankan 'Masa Pertobatan' Terpidana Mati Kurang dari 10 Tahun

Kompas.com - 09/04/2017, 17:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Evitarossi Budiawan menyoroti revisi UU KUHP di mana hukuman mati akan menjadi hukuman alternatif.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian, yakni soal masa waktu seorang terpidana mati dapat dialihkan hukumannya jadi penjara seumur hidup atau penjara dengan masa waktu yang lebih pendek, jika menunjukan pertobatan.

Dalam proses revisi itu, pemerintah mengusulkan waktu 10 tahun untuk menilai seorang terpidana mati 'bertobat' atau tidak agar layak diubah hukumannya.

"10 tahun itu masih terlalu lama. Jadi kami menyarankan agar kurang dari 10 tahun," ujar Evita dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2017)

Baca: Imparsial Nilai Hukuman Mati Tak Hentikan Peredaran Narkoba dari Lapas

Menurut Imparsial, masa 10 tahun menyebabkan ketidakpastian hukum bagi sang terpidana mati. Mereka menjadi ragu apakah pertobatan yang ditunjukan benar-benar sesuai dengan syarat pengalihan sanksi hukuman mati atau tidak.

"Kriteria-kriteria seorang terpidana mati dialihkan ke hukuman di bawah itu tidak jelas hingga saat ini," ujar Evita.

Peneliti Imparsial lainnya Ardi Manto Adiputra menambahkan, masa 10 tahun sebagai terpidana mati membuat dia tidak produktif.

"Sebab, namanya terpidana mati, ada hak-hak di penjara yang dibatasi. Berbeda dengan narapidana lainnya. Akibatnya masa 10 tahun itu dijalani dengan tidak produktif," ujar dia.

Baca: Menkumham Yakin Aturan Baru soal Hukuman Mati Akan Bebas Penyelewengan

Ardi mengatakan, tim perumus revisi UU KUHP sebelum yang sekarang pernah mengusulkan masa penilaian itu hanya lima tahun. Ia mempertanyakan mengapa sekarang diubah menjadi 10 tahun.

"Apalagi jika berkaca pada negara lain, China misalnya. Itu tiga tahun saja cukup untuk menilai seorang terpidana mati layak diubah hukumannya atau tidak," ujar Ardi.

Kompas TV 5 Penyelundup Narkoba Ini Diancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com