Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulut: Mendagri Tak Perlu Turun Tangan Tangani Perda Bermasalah

Kompas.com - 06/04/2017, 19:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menilai Kementerian Dalam Negeri sebenarnya tak perlu turun tangan langsung bila ingin membatalkan peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi.

Menurut dia, urusan pembatalan perda cukup dikomunikasikan dengan pemda.

“Kira-kira Mendagri merasa ini tidak (mendukung investasi), ya komunikasikan, nanti kita buat kita cabut sendiri,” kata Olly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Olly menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda.

(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Menurut dia, sejauh ini ada sekitar 30 perda di Sulawesi Utara yang telah dibatalkan lantaran menghambat investasi.

Tak hanya di level provinsi, perda yang dibatalkan juga ada di tingkat kabupaten/kota.

Dalam waktu dekat, ia mengatakan, pihaknya akan kembali membatalkan sejumlah perda bermasalah.

Termasuk, perda terkait retribusi yang dianggap cukup memberatkan nelayan.

“Jadi yang kira-kira Mendagri lihat sesuatu yang kurang ya komunikasi ke kita. Ya daerah yang kita suruh cabut,” ujarnya.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengklaim, iklim investasi di Sulawesi Utara cukup baik.

Pertumbuhan ekonomi di provinsi itu diklaim mencapai 6,7 persen dan berada di atas rata-rata nasional.

“Cuma di sana yang jadi masalah, investasi perikanan. Karena regulasi dari Bu Menteri Kelautan, dari KKP. Itu yang jadi masalah, kalau yang lain-lain bebas,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda), Rabu (4/4/2017).

(Baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com