Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Surpres RUU Pertembakauan, Jokowi Dinilai Tak Konsisten

Kompas.com - 22/03/2017, 11:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jokowi secara resmi menugaskan menterinya untuk membahas RUU ini bersama-sama DPR.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mempertanyakan sikap Jokowi tersebut.

Pasalnya, pada Rabu (15/3/2017) lalu, pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan surpres.

"Bahwa Presiden telah berbuat tidak konsisten, baik secara prosedural dan atau secara substansi," kata Tulus melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).

(baca: Sempat Menolak, Jokowi Kini Terbitkan Supres untuk Bahas RUU Pertembakauan)

Menurut Tulus, dengan menerbitkan surpres, Jokowi mengingkari janjinya dalam Nawacita poin ke lima untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang mengedepankan kesehatan dan kesejahteraan.

"Presiden justru tidak mendengarkan aspirasi publik yang meluas yang menolak RUU Pertembakauan, baik dari kalangan kesehatan, perlindungan konsumen, anak-anak, perempuan dan bahkan media masa," kata dia.

"Bahkan, Presiden tidak menghargai kementerian teknis, yang mayoritas juga menolak RUU Pertembakauan," tambah Ketua Bidang Hukum, Advokasi, Komunikasi, dan Media Komnas Pengendalian Tembakau itu.

Selain itu, Tulus menyebut, Jokowi telah terperangkap dalam jebakan industri rokok. Ia menilai, misi utama RUU Pertembakauan adalah meningkatkan produksi rokok.

"Ingat, inisiator RUU Pertembakauan adalah industri rokok asing. Sasaran produksi adalah anak dan remaja. Keluarnya surpres presiden berniat menggadaikan masa depan mereka demi industri rokok," ucap Tulus.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perubahan sikap pemerintah dalam mengeluarkan surpres terjadi setelah adanya pembicaraan antara perwakilan pemerintah dan DPR pada Senin (20/3/2017).

Pemerintah diwakili Yasonna, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara menemui pimpinan Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

Dalam pertemuan itu, pihak DPR menyatakan tidak bersedia menarik RUU Pertembakauan yang sudah diusulkan ke pemerintah.

Karena hal itu lah, lanjut Yasonna, pemerintah pun mau tidak mau harus mengirimkan surpres, sebagaimana yang diatur dalam UU.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com