Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh

Kompas.com - 16/03/2017, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 5 di Pemilihan Gubernur Aceh Muzakir Manaf- T.A Khalid, Yusril Ihza Mahendra, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberi kekhususan bagi pemilihan gubernur di Provinsi Aceh.

Yusri mengatakan, harusnya MK mengabaikan atau mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, pasal itu berlaku untuk Pilkada di daerah lain secara nasional.

Sementara, Aceh adalah wilayah khusus sehingga harus menggunakan pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kami menilai Pasal 158 UU Pilkada tidak berlaku di Aceh karena pasal tersebut bersifat umum dan nasional. MK harus menggunakan UU Aceh yang bersifaf khusus," ujar Yusril saat sidang perkara sengketa Pilgub Aceh Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

(Baca: Rapat Pleno Pilkada Aceh Diwarnai Perdebatan)

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.

Sekadar untuk diketahui, Pasal 158 UU Pilkada mengatur mengenai selisih minimal suara apabila satu pasangan calon hendak menggugat pasangan calon lainnya ke MK.

Pada Pilgub Aceh, Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi-Nova meraih suara 898.710. Selisih suara kedua pasangan itu 132.283.

Yusril mengakui Muzakir-Khalid tidak bisa mengajukan gugatan ke MK apabila menggunakan aturan pada pasal 158 UU Pilkada.

Namun, ia menegaskan bahwa pilkada Aceh seharusnya diatur Pasal 74 UU Pemerintah Aceh yang tidak mengatur mengenai selisih suara.

Yusril mengatakan, dalam konteks Pilkada di Aceh, UU Pilkada memiliki sifat lex generalis, artinya ketentuan dalam UU itu bersifat nasional atau menyeluruh.

Sementara, UU Pemerintahan Aceh itu bersifat lex spesialis. 

"Jadi, sesuai dengan prinsip hukum, aturan yang lex spesialis mengesampingkan lex generalis. Karena UU Pemerintahan Aceh bersifat khusus, maka UU ini dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU Pilkada," ucap Yusril.

Yusril mencontohkan dalam Pasal 40 UU Pilkada dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit 20 persen kursi DPRD.

Sementara, dalam Pasal 91 UU Pemerintahan Aceh, disebutkan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon apabila mendapatkan sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPRD.

(Baca: Pencoblos Ganda di Pilkada Aceh Divonis 3 Tahun Penjara)

"Nah, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh memberlakukan aturan presentasi kursi paling sedikit 15 persen pada saat pendaftaran, bukan 20 persen," tambahnya.

MK sendiri belum memberikan jawaban atas permintaan Yusril dalam sidang pendahuluan ini. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan mendengarkan keterangan pihak termohon dan terkait. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com