Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputuskan, Pencetakan Surat Suara Pilkada DKI Putaran Kedua Dilelang Ulang

Kompas.com - 07/03/2017, 21:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan membuka lelang perusahaan pencetak surat suara untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Langkah ini diambil karena pemenang tender cetak surat suara sebelumnya, yakni PT Dian Rakyat di Pulogadung, Jakarta Timur mengundurkan diri dan tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya lagi lantaran para karyawannya mogok kerja.

"Sudah secara resmi yang itu dibatalkan, yang pemenang itu, karena dia juga mengundurkan diri dan yang kedua juga tidak bisa. Jadi akan dilakukan lelang cepat, hanya butuh waktu tiiga hari nanti," kata Komisioner KPU Arief Hidayat, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Menurut Arief, proses lelang hingga penetapan pemenang tender membutuhkan waktu tiga hari. Jika diestimasi dengan jadwal tahapan pilkada putaran kedua DKI Jakarta, KPU menganggap masih cukup waktu untuk lelang.

(Baca: Surat Suara untuk Putaran Kedua Pilkada DKI Dicetak Sebelum Penetapan DPT)

"Proses lelang nanti melalui lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa (LKPP). Prosesnya cepat, hanya butuh waktu tiga hari," tutur dia. 

Arief menambahkan, terkait pencetakan surat suara akan dilakukan secara bertahap. Mengacu pada pilkada putaran pertama, diperlukan sekitar tujuh juta surat suara.

"Nah diproduksi saja dulu saja sesuai jumlah itu. Setelah selesai kan berarti sisanya sedikit lagi," kata Arief.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan awalnya KPU ingin menjadikan pemenang kedua dalam sebagai pencetak resmi surat suara. Namun, setelah berkonsultasi dengan LKPP, hal tersebut tidak dimungkinkan.

(Baca: Pemenang Tender Surat Suara pada Putaran Kedua Pilkada DKI Mengundurkan Diri)

"Setelah berkonsultasi, dengan LKPP, mereka mengatakan tidak bisa ke yang berikutnya (perusahaan urutan kedua) karena masa kontrak mereka hanya sampai Desember 2016.
Jadi yang sekarang untuk menggantikan harus melalui lelang cepat," ujar Hadar saat dihubungi Kompas.com.

Dengan pertimbangan LKPP itu, KPU akhirnya memutuskan untuk cetak ulang.

Diperlukan minimal 7 juta surat suara

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, surat suara yang akan digunakan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dicetak sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut perlu dilakukan lantaran jika menunggu DPT ditetapkan, pihaknya khawatir pencetakan surat suara tidak selesai tepat waktu.

Untuk diketahui, jumlah surat suara yang dicetak pada putaran pertama sebanyak 7.292.619. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama Pilkada DKI 2017 sebanyak 7.108.589 pemilih, 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per TPS, dan 2.000 surat suara lainnya untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.

Pada putaran kedua nanti, jumlah surat suara diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, KPU DKI akan menetapkan kembali DPT karena banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.

KPU DKI nantinya membuka pendaftaran pemilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Sesuai ketentuan, surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen DPT di tiap TPS.

Kompas TV Terkait Pilkada DKI Jakarta dari berbagai aduan terkait penyelenggaraan pilkada Jakarta 15 februari lalu, KPU DKI Jakarta telah melakukan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com