Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Koordinasi dengan KPK, Apa Hasil yang Didapatkan MKMK?

Kompas.com - 13/02/2017, 19:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi alat bukti dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Hakim MK Patrialis Akbar.

Alat bukti itu diperlukan sebelum membuat putusan akhir.

"Ada juga informasi tambahan dan kami peroleh banyak hal yang signifikan. Kami terima kasih sekali kepada KPK dan koordinasi ini sangat baik sekali, membantu kami untuk menyelesaikan kasus ini," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sukma mengatakan, MKMK belum bisa menyebutkan para saksi yang diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan.

Para saksi akan disebutkan saat pembacaan putusan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Di putusan akan kami sebutkan saksinya. Sekarang masih dalam proses kami tunda dulu. Kami anggap dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah bisa dilakukan musyawarah," ujar Sukma.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jika diperlukan keterangan tambahan MKMK dapat menghubungi KPK.

Informasi itu, kata dia, dapat diberikan secara informal.

"Jadi kalaupun nanti ada satu dua (informasi) mungkin enggak akan selengkap ini. Paling bisa menghubungi kami, kami bisa memberi informasi ya informal enggak perlu lagi datang datang," ujar Laode.

Sebelumnya, anggota MKMK, As'ad Said Ali, menyampaikan, ada tiga poin pertimbangan MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK. Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK. Ketiga, hakim diduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata dia.

Pada pembacaan sidang pendahuluan MKMK telah memeriksa delapan saksi atas kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK.

Adapun kedelapan orang tersebut adalah:

1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis
4. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis
8. Penerima draf uji materi, Kamaluddin.

Selain itu, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Selain menangkap Patrialis, KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan draf uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar, untuk memastikan uji materi tersebut diterima MK.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat temui Presiden Joko Widodo guna membahas dinamika dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Pertemuan itu sekaligus untuk mencari pengganti patrialis akbar yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersangkut dugaan korupsi. Pertemuan Arief Hidayat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta untuk memberikan laporan terkait status Hakim MK Patrialis Akbar. Dari hasil pertemuan ini Majelis Kehormatan MK akan bersidang kembali untuk mendapatkan rekomendasi dan menentukan pemberhentian Patrialis secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com