Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Harus Melalui Seleksi

Kompas.com - 08/02/2017, 06:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan anggota Komisi Informasi harus melalui proses seleksi.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (7/2/2017), mempertegas norma Pasal 33 UU 14/2008 yang berbunyi, "Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.

Dikutip dari berkas putusan perkara nomor 77/PUU-XIV/2016, Majelis Konstitusi menilai, frasa "dapat diangkat kembali" tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan secara sepihak, in casu oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Tetapi, harus melalui proses seleksi.

Pengangkatan anggota Komisi Informasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14/2008.

"Sehingga pengisian jabatan anggota Komisi Informasi tidak dapat ditafsirkan tanpa melalui seleksi yang melibatkan pihak lain sebab, apabila ditafsirkan demikian (ditetapkan secara sepihak oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota, atau tanpa seleksi, -red), hal itu dapat mempengaruhi independensi atau kemandirian Komisi Informasi," demikian bunyi putusan tersebut.

Menurut Mahkamah, pembuat undang-undang telah memberikan kedudukan penting kepada Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri.

Dalam rangka menjaga kemandirian, imparsialitas, dan indepedensi itu maka perlu adanya proses seleksi yang melibatkan pihak lain.

Tujuannya, agar saat menyelesaikan sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak atau lembaga manapun.

Masih berdasarkan berkas putusan tersebut, disebutkan bahwa uji materi terhadap Pasal 33 UU 14/2008 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir.

Menurut Para Pemohon, frasa “dapat diangkat kembali” dalam pasal Pasal 33 UU 14/2008 menimbulkan ambiguitas tafsir yang berakibat pada adanya ketidakpastian hukum karena mekanisme pengisian Anggota Komisi Informasi untuk periode kedua, khususnya di Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung, tanpa menyelenggarakan suatu proses seleksi.

"Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode 2015-2019, bertanggal 13 Agustus 2015," demikian bunyi alasan pemohon, seperti tertuang dalam berkas putusan uji materi.

Mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Gorontalo sangat berbeda dengan mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Komisi Informasi Pusat.

Di sejumlah wilayah tersebut, mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi dilakukan melalui suatu proses seleksi seperti yang disyaratkan oleh Pasal 30 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU 14/2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com