Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan, Pemohon Uji Materi UU Peternakan Tetap Percaya Hakim

Kompas.com - 07/02/2017, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait sistem zona dalam pemasukan (Impor) hewan ternak, Teguh Boediana, percaya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan prinsip integritas hakim.

Meskipun salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar, diduga menerima suap terkait penanganan uji materi tersebut, Boediana tetap percaya pada putusan hakim.

"Bahwa di situ ada ekses (kasus Patrialis) seperti itu-itu di luar, tapi kami percaya integritas hakim. Kami percaya konsistensi mereka, rincian yang dibacakan dan kita semua dengar," ujar Teguh di Gendung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (7/2/2017).

Teguh mengaku tidak pernah menduga, apalagi tahu isi dari putusan tersebut. Dia pun menerima putusan hakim yang menolak hampir sebagian besar uji materi.

"Kami hanya berdoa semoga putusan dikabulkan, tapi apa pun prinsipnya, sebagai WNI keputusan MK harus diterima. Seperti pemerintah legawa, kami legawa ini. Kami hormati lembaga tertinggi MK," kata dia.

Teguh mengajukan uji materi bersama Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Asnawi, Rachmat Pambudy, dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun dalam sidang putusan, Mahkamah menyatakan hanya menerima permohonan pada Pasal 36 E ayat 1. Pasal itu pun tetap berlaku namun secara bersyarat.

"Menyatakan Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa impor sapi dan produk olahannya dapat dilakukan dari zona (wilayah tertentu dari suatu negara) namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Misalnya, dilengkapi dengan sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas veterinary negara asal, sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia.

"Pinsip kehati-hatian dan keaman maskimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI," ujar hakim konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan Majelis atas uji materi tersebut.

(Baca juga: Alasan MK Putuskan Impor Hewan Suatu Zona Berlaku Bersyarat)

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com