JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta polisi mengusut tuntas kasus bendera merah putih yang bertuliskan bahasa Arab dan bergambarkan pedang di bagian tengah.
Ia menambahkan, saat ini sudah banyak rekaman video yang beredar terkait adanya bendera tersebut.
Dari rekaman itulah polisi bisa menelusuri siapa yang menuliskan kata berbahasa Arab dan pedang di bagian tengah bendera.
"Harus diusut. Saya kira bisa diusut karena ada rekamannya. Kami yakin kepolisian sedang mengusut, yang kemarin juga Pak Kapolri menyampaikan sedang menelusuri siapa yang membawa bendera itu," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
"Harus dicari tahu itu siapa yang menyuruh, itu inisiatif siapa, inisiatif ormas atau oknum ormasnya. Saya harap semuanya diungkap. Apapun harus dijaga kebhinekaan harus dijaga lambang negara," lanjut Tjahjo.
(baca: Polisi Selidiki Penghinaan Bendera Merah Putih Saat Demo FPI)
Dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, diatur soal bendera negara.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dalam Pasal 24 diatur soal larangan terhadap bendera. Salah satunya, dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
(baca: Polisi Bisa Selidiki Dugaan Penghinaan Bendera Saat Demo FPI Tanpa Laporan Masyarakat)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, pihaknya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki indikasi penghinaan terhadap bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
Dalam sejumlah tayangan video dan foto unjuk rasa yang beredar, ada bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang seperti bendera Arab Saudi.
"Nanti kita lihat dulu. Kalau ada pelapor kita tindak lanjuti, kalau tidak ada, kita membuat sendiri laporan polisi model A," ujar Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Argo menyampaikan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera.
Untuk itu, pihaknya tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Itu kan ada yang dirugikan. Negara dirugikan di situ. Kalau kita melihat seperti itu laporan model A juga bisa," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.