Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Baru, Peran Komite Sekolah Diperkuat

Kompas.com - 17/01/2017, 07:03 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada Desember lalu. Melalui Peraturan Menteri tersebut, Kemendikbud berupaya untuk merevitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah.

Regulasi baru itu mengatur soal komposisi Komite Sekolah yang lebih independen, kewenangan Komite Sekolah untuk menuntut transparansi sekolah mengelola keuangan, hingga pengaturan pungutan sumbangan.

Komite Sekolah, sesuai dengan aturan Permendikbud ini, beranggotakan 50 persen orang tua atau wali murid, 30 persen tokoh masyarakat, dan 30 persennya lagi adalah pakar pendidikan atau orang –orang yang punya pengalaman di bidang pendidikan. Mereka dipilih secara transparan dan demokratis.

“Keanggotaannya tidak ada dari guru sekolah bersangkutan atau unsur pemerintahan di daerah tempat sekolah bersangkutan untuk menghindari conflict of interest. Harus benar-benar mandiri dan independen,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang dalam konferensi pers di Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

(Baca: Kata Kemendikbud soal Regulasi Baru Penggalangan Dana Komite Sekolah)

Catharina mengatakan meski diangkat oleh kepala sekolah,  bukan berarti Komite Sekolah tidak mandiri. Surat Keputusan pembentukan Komite Sekolah tidak dapat ditolak tanpa dasar oleh kepala sekolah bersangkutan. Hal ini karena Komite Sekolah keanggotaannya dipilih secara demokratis oleh orang tua dan wali murid itu sendiri.

Selain itu, regulasi baru ini memuat perbaikan dalam hal transparansi. Sekolah akan bertanggung jawab melaporkan berapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima hingga anggaran yang dilaporkan secara transparan ke orang tua murid.

Komite Sekolah nantinya akan memiliki fungsi yang lebih efektif untuk memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Selain itu, dalam pengawasan jalannya layanan pendidikan, Komite Sekolah dipertegas perannya sebagai mitra sekolah.

“Komite Sekolah akan menjadi partner sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah. Mereka dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh sekolah sendiri. Mereka akan sama-sama memajukan sekolah,” ujar Kabiro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni.

Dian juga menyampaikan bahwa Permendikbud ini malah akan memberi rambu-rambu mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah.

Salah satunya termasuk mengenai pungutan pendidikan yang tidak diperkenan dilakukan oleh Komite Sekolah. Komite Sekolah hanya boleh mengelola sumbangan dan bantuan dari orang tua murid yang diberikan secara sukarela. (SHEILA RESPATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com