Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Terbitkan Permen, Peran Komite Sekolah Direvitalisasi

Kompas.com - 16/01/2017, 19:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pemberlakuan peraturan itu, kata dia, guna meningkatkan mutu sekolah.

Muhadjir mengatakan, dalam permendikbud tersebut diatur mengenai revitalisasi peran dan fungsi komite sekolah.

Salah satu yang diatur dalam permen itu adalah partisipasi komite sekolah untuk memberikan sumbangan dan bantuan bagi sekolah.

"Tentang peran komite sekolah yang sekarang kami reformasi itu, agar mereka juga membantu sekolah melakukan fund raising (penggalangan dana), menggali dana dari masyarakat. Dan kami prioritaskan adalah dari Corporate Social Responsibility (CSR), kemudian dermawan dan alumni," ujar Muhadjir di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Dengan adanya permendikbud ini, kata Muhadjir, posisi komite sekolah tidak lagi di bawah kepala sekolah, melainkan sebagai penyeimbang pihak sekolah.

Dalam praktiknya, kata Muhadjir, komite sekolah bisa mengupayakan untuk merealisasikan aspirasi orangtua siswa. Termasuk, jika tak setuju apabila pihak sekolah memungut biaya tertentu. 

"Jadi kalau sekolah mau paksa-paksa memungut biaya, bisa di veto komite," kata dia.

Contoh lainnya, kata Muhadjir, jika sekolah ingin membeli perlengkapan penunjang aktivitas para murid, komite sekolah juga mengonsolidasikan hal tersebut.

"Misalnya, sekolah mau beli alat drum band. Kemudian rapatlah di komite. Ini ada sumbangan sekian, kemudian punya dana sekian, lalu bagaimana kalau kita urunan. Kalau setuju, ya beli drum band, kalau enggak ya enggak usah beli," kata Muhadjir.

Meskipun demikian, Muhadjir memastikan peran komite sekolah yang telah dikuatkan melalui permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tidak akan mengintervensi sekolah.

"Justru orang tua siswa diakomodasi di dalam komite sekolah. Anggota komite, 50 persen dari orangtua, jadi kalau ada keputusan yang menyangkut kepentingan siswa dan orang tua bisa disampaikan di komite itu," kata Muhadjir.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hammid Muhammad, menambahkan bahwa tujuan dari Permendikbud ini agar sekolah lebih mandiri dan tidak hanya bergantung kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Harapannya sekolah bisa lebih maju, jangan hanya menggantungkan diri kepada BOS yang tidak seberapa," ujar Hammid.

Ia menambahkan, melalui permendikbud ini permintaan sumbangan tidak hanya dititikberatkan dari orangtua siswa, tetapi bisa dari alumni, pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau orang-orang yang peduli terhadap sekolah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com