JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tigas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Reni (41) dalam kasus perdagangan orang.
Pelaku dan jaringannya menipu dua korban, NIM (16) dan NR (15), dan menjadikan mereka pekerja seksual komersial di Malaysia.
"Anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK di Bintulu Kuching, Malaysia," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Minggu (8/1/2017).
Reni merekrut NIM dan NR dari Indramayu, Jawa Barat, pada Oktober 2016. Kedua korban diiming-imingi akan dijadikan pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar.
Semula korban diberangkatkan dari Indramayu ke Jakarta dan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan menggunakan pesawat. Di sana, Reni dan kedua korban dijemput oleh Aco, yang sampai saat ini masih buron.
"Diberangkatkan ke Malaysia melalui Kecamatan Entikong (Kalimantan Barat) tanpa dokumen paspor," kata Agus.
Kedua korban diminta bersembunyi di dalam mobil. Sesampainya di Malaysia, kedatangan mereka disambut Ita asal Indonesia. Ita juga masih buron.
Dalam sehari, NIM dan NR harus melayani tamu tujuh kali tanpa digaji. Saat mereka akan dipindah ke daerah Bintulu, NR berhasil kabur. Ia langsung menghubungi keluarganya di Indramayu.
Setelah itu, orangtua NR mengadukannya ke Konsulat Jenderal RI Kuching. Setelah adanya tindakan dari KJRI, akhirnya kedua korban dipulangkan dan pelaku ditindak.
Selanjutnya, polisi masih berupaya mencari Aco, Ita, dan jaringannya. Satgas TPPO Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia terkait dugaan adanya korban lain dalam jaringan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.