Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Awasi Ketat Standar Pelayanan Kapal

Kompas.com - 02/01/2017, 17:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat soal standar pelayanan minimal sebuah kapal.

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express pada Minggu (1/1/2017) kemarin.

Djoko menyebutkan, ketentuan soal standar pelayanan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Layanan Penumpang Angkutan Laut.

"Fungsi pengawasan harus diperketat. Pelabuhan itu ada yang dikelola pemerintah pusat dan Pemda," kata pengamat dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, ini, saat dihubungi, Senin (2/1/2017).

Pengawasan itu termasuk jumlah penumpang yang diangkut.

Menurut Djoko, seringkali penyebab kecelakaan kapal laut karena kapasitas penumpang yang melebihi batas maksimal.

Hal ini diketahui dari perbedaan jumlah penumpang yang diangkut dengan daftar manifes resmi.

"Selalu terjadi kalau kecelakaan kapal itu mesti manifesnya tidak sama. Selalu begitu," kata Djoko.

Menurut lembar surat izin berlayar KM Zahro Express yang diperoleh Kompas.com, ada 100 orang yang terdaftar di manifes.

Kapal itu berlayar dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung pukul 07.00 WIB.

Akan tetapi, berdasarkan informasi, ada sekitar 251 penumpang yang naik ke kapal tersebut sebelum terbakar.

Belum ada yang bisa memastikan soal data dan jumlah pasti penumpang karena banyak yang tidak tercatat pada daftar manifes awal perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com