Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, Din Syamsuddin Urus Izin Jenguk Fahmi dan Irman Gusman

Kompas.com - 29/12/2016, 14:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kais (29/12/2016). 

Kedatangan Din ke KPK untuk mengurus surat izin menjenguk dua koleganya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, yang pernah aktif di MUI dan mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang kini mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta.

Atas kasus yang menjerat Fahmi, Din berharap suami Inneke Koesherawati itu sabar menghadapi kasus yang menjeratnya.

Fahmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Tentu penetapan tersangka oleh KPK ini merupakan ujian dan cobaan," ujar Din, di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (29/12/2016).

Din juga menyayangkan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Fahmi.

Menurut Din, Fahmi punya niat baik mengklarifikasi kasus tersebut.

Hal itu ditunjukkan Fahmi dengan menyambangi Gedung KPK pada Kamis (22/12/2016) untuk diperiksa.

Padahal saat itu, tidak ada jadwal pemeriksaan atas dirinya. Namun setelah diperiksa, Fahmi justru ditahan.

"Dengan niat baik datang ke KPK walaupun belum ada surat panggilan, tapi Beliau datang dengan niat yang baik dan sudah datang. Namun hari itu juga dijadikan tersangka yang ditahan," kata Din.

Sebelumnya KPK sudah melakukan pemanggilan, namun Fahmi tidak memenuhi undangan tersebut.

Menurut Din, hal itu lantaran yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

"Beliau bersama keluarga sedang berlibur di Eropa yang sedianya akan pulang tanggal 29 Desember, hari ini, ya," kata mantan Ketua MUI tersebut.

Sebelumnya, Fahmi ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka penyuap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Hadi Susilo.

Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.

Kompas TV Suami Artis Inneke Bantah Suap Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com