JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya telah meminta Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, untuk tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
PAN menilai, Mabes Polri terlalu gegabah dan terburu-buru memanggil Eko.
Dari sisi prosedural, kata Yandri, seorang anggota DPR dapat dipanggil pihak di luar DPR atas seizin presiden, kecuali untuk kasus terorisme dan korupsi.
(baca: Bareskrim Panggil Eko "Patrio" untuk Diminta Klarifikasi)
"Tadi malam di fraksi kami sudah bahas agar saudara Eko Patrio tidak memenuhi panggilan Bareskrim itu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Berdasarkan informasi yang dia terima, pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online.
Dalam berita itu, Eko menyebutpengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016), merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(Baca: Eko Patrio Dipanggil Polisi, PAN Protes di Rapat Paripurna)
Yandri menuturkan, Eko tak pernah memberi pernyataan seperti itu atau diwawancarai terkait hal tersebut.
Justru, Eko dalam hal ini mengapresiasi kerja Polri yang bisa mengantisipasi sedini mungkin sehingga ledakan bom tersebut dapat dihindari.
"Karena itu kami sedang menelusuri. Termasuk wartawan yang menyitir dengan pengacara sedang kami bicarakan, apakah maksud di balik itu. Apakah ada hubungannya dengan dinamika politik di DKI tentu akan kami dalami," ujar Ketua DPP PAN itu.
"Dinamika (Pilkada DKI) boleh tinggi, tapi fitnah atau saling menjatuhkan satu sama lain harus dihindari," sambungnya.
(baca: Pemanggilan Eko "Patrio" Berdasarkan Laporan Penyidik Bareskrim)
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum BareskrimPolri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim Polri memanggil Eko untuk diminta keterangan hari ini.
"Kami akan meminta klarifikasi atas pernyataan yang dia (Eko) sampaikan. Kami sudah layangkan surat ke dia," kata Agus saat dihubungi.
(Baca: Polisi Usut Opini Pengungkapan Kasus Terorisme Pengalihan Isu)
Namun, Agus tak mau menjelaskan masalah apa yang hendak diklarifikasi Polri kepada Eko.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pemanggilan Eko berdasarkan laporan dari penyidik Bareskrim Polri.
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu (14/12/2016) atas nama Sofyan Armawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.