JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pada proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.
Ini adalah pemeriksaan yang pertama kali sejak Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang tiba di KPK pukul 10.15 WIB menggunakan batik biru lengan panjang.
"BI (Bambang Irianto) diperiksa sebagai tersangka pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain Bambang, KPK juga meminta keterangan sejumlah saksi. Antara lain Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tanggung Napitupulu.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/10/2016). Ia diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
(Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun sebagai Tersangka)
Padahal, Bambang selaku wali kota ditugaskan untuk mengawasi jalannya proyek.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
"BI (Bambang) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hal itu diberikan terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Wali Kota," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/10/2016).
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.