JAKARTA, KOMPAS.com - Janji Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melibatkan publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum sesuai Nawacita dinilai masih belum ditepati.
Padahal, kata Direktur Riset Setara Instute Ismail Hasani, Jokowi-JK sudah dua tahun memerintah.
Ismail mengatakan, tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap kegiatan yang mengkritisi pemerintah kerap muncul.
Berdasarkan catatan Setara Institute, terdapat 37 peristiwa dalam bentuk pembubaran kegiatan berekspresi yang mengkritisi kegiatan pemerintah selama Jokowi-JK menjabat dua tahun ke belakang.
Selain itu, terdapat sembilan kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis hukum dan HAM.
Ada pula 65 kasus kekerasan terhadap jurnalis di tahun 2015 dan 12 kekerasan terhadap jurnalis di tahun 2016.
"Artinya janji untuk melibatkan kita semua dibalas dengan tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan semangat itu," ujar Ismail Hasani di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10/2016).
Ismail mengatakan, keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjadi penyebab munculnya kriminalisasi terhadap elemen masyarakat yang mengkritik pemerintah.
"UU ITE sangat efektif menjerat orang-orang yang mengemukakan kritik di ruang publik, utamanya media internet," ucap Ismail.
Menurut Ismail, apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK saat ini tidak berbeda dengan rezim orde baru.
Pasalnya, kritik terhadap pemerintah saat ini begitu dibatasi dan seolah menggerus demokrasi. "Lalu apa bedanya dengan rezim otoritarianisme kalau modelnya seperti ini?" tutur Ismail.