Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Maladministrasi, Operasi Pengungkapan Narkotika Diusulkan Gunakan Uang Rampasan TPPU

Kompas.com - 11/10/2016, 15:16 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menilai metode pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan yang dikendalikan (control delivery) dalam penyelidikan tindak pidana narkotika berpotensi maladministrasi.

Menurut Adrianus, potensi maladministrasi disebabkan tak adanya anggaran khusus untuk operasi kedua metode tersebut.

"Sistem keuangan kita tidak memungkinkan adanya uang yang dipergunakan untuk membeli narkotika sebagai pengumpan," ujar Adrianus ketika acara Ombudsman Mendengar di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Alhasil, metode ini dilakukan dengan memanfaatkan dana dari sumber-sumber pribadi anggota Polri ataupun Badan Narkotika Nasional.

Selain itu, pengadaan dana untuk metode tersebut juga kerap dilakukan melalui berutang.

"Maka dia memanfaatkan cara-cara dari dana yang lain seperti berutang atau pakai dana sendiri. Hal ini kan enggak benar dalam administrasi," ucap Adrianus.

Adrianus menuturkan, seharusnya ada peraturan yang mengatur mengenai pemberian dana untuk metode tersebut sehingga meminimalisasi potensi maladministrasi.

Peraturan tersebut, lanjut Adrianus, bisa saja melegalkan penyidik memanfaatkan dana melalui hasil rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kenapa enggak ada satu Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalisasi diambil melalui dana pencucian uang dari bidang lain? Itu bisa dijadikan untuk bahan memancing pembelian," kata Adrianus.

Hal senada dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun.

Menurut Dharma, biaya untuk melakukan metode tersebut cukup besar. Kendati demikian, anggaran yang dialokasikan untuk operasi metode tersebut sangat sedikit.

"Sekarang dana kami habis untuk bekerja, tapi harapan pengungkapan besar. Kalau pakai konvensional, tangkapan kita hanya teri. Kecil," kata Dharma.

Menurut Dharma, perlu adanya PP yang mampu mengatur adanya pemanfaatan dana dari hasil TPPU.

Sehingga, metode undercover buying dan control delivery tidak menyalahi administrasi.

"Harusnya hasil TPPU perkara bisa digunakan untuk mengembangkan perkara tindak pidana narkotika. namun saat ini belum ada PP yang mengatur," kata Dharma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com