JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menilai metode pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan yang dikendalikan (control delivery) dalam penyelidikan tindak pidana narkotika berpotensi maladministrasi.
Menurut Adrianus, potensi maladministrasi disebabkan tak adanya anggaran khusus untuk operasi kedua metode tersebut.
"Sistem keuangan kita tidak memungkinkan adanya uang yang dipergunakan untuk membeli narkotika sebagai pengumpan," ujar Adrianus ketika acara Ombudsman Mendengar di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Alhasil, metode ini dilakukan dengan memanfaatkan dana dari sumber-sumber pribadi anggota Polri ataupun Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, pengadaan dana untuk metode tersebut juga kerap dilakukan melalui berutang.
"Maka dia memanfaatkan cara-cara dari dana yang lain seperti berutang atau pakai dana sendiri. Hal ini kan enggak benar dalam administrasi," ucap Adrianus.
Adrianus menuturkan, seharusnya ada peraturan yang mengatur mengenai pemberian dana untuk metode tersebut sehingga meminimalisasi potensi maladministrasi.
Peraturan tersebut, lanjut Adrianus, bisa saja melegalkan penyidik memanfaatkan dana melalui hasil rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kenapa enggak ada satu Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalisasi diambil melalui dana pencucian uang dari bidang lain? Itu bisa dijadikan untuk bahan memancing pembelian," kata Adrianus.
Hal senada dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun.
Menurut Dharma, biaya untuk melakukan metode tersebut cukup besar. Kendati demikian, anggaran yang dialokasikan untuk operasi metode tersebut sangat sedikit.
"Sekarang dana kami habis untuk bekerja, tapi harapan pengungkapan besar. Kalau pakai konvensional, tangkapan kita hanya teri. Kecil," kata Dharma.
Menurut Dharma, perlu adanya PP yang mampu mengatur adanya pemanfaatan dana dari hasil TPPU.
Sehingga, metode undercover buying dan control delivery tidak menyalahi administrasi.
"Harusnya hasil TPPU perkara bisa digunakan untuk mengembangkan perkara tindak pidana narkotika. namun saat ini belum ada PP yang mengatur," kata Dharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.