Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun

Kompas.com - 05/10/2016, 15:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, hingga saat ini KPK masih menghitung angka potensi kerugian dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Selain berpotensi menyebabkan kerugian negara, KPK juga menggandeng ahli dari Institut Pertanian Bogor untuk menghitung nilai kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Nur Alam.

"Hasil penghitungan ahli IPB mempertimbangkan dampak lingkungan hidup, kerugian sementaranya Rp 3.359.192.670.950," ujar Setiadi, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Nur Alam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Penghitungan kerugian lingkungan itu menjadi salah satu alat bukti bahwa keputusan Nur Alam mengeluarkan IUP untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) menyebabkan kerugian materil.

(Baca: Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK)

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mempersoalkan penetapan tersangka kliennya tanpa disertai penghitungan kerugian negara.

Menurut Setiadi, penghitungan kerugian negara tak perlu dihitung pada tingkat penyelidikan selama bukti-bukti yang ada mengarah terjadinya potensi kerugian negara.

"Timbulnya akibat korupsi berupa kerugian negara tidak harus nyata terjadi. Tapi dibuktikan dengan potensi terjadinya kerugian negara yang terpenuhi dalam penyidikan," kata dia.

Mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, KPK tak terbatas pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Selama ini, KPK banyak menggunakan jasa audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua lembaga tersebut, kata Setiadi, sama-sama berwenang melakukan audit dan penghitungan kerugian negara sesuai undang-undang.

"Potensi kerugian negara akan dilengkapi agar penghitungan kerugian negara komperhensif didasarkan bukti-bukti," ujar Setiadi.

Meski belum selesai dihitung, Setiadi menegaskan bahwa tindakan Nur Alam yang mengeluarkan IUP di Sultra berpotensi menyebabkan kerugian negara.

"Potensi kerugian negaranya ada, potensi kerugian lingkungan juga ada. Kerugian negara pun nanti ada, tapi itu belum fix," kata Setiadi.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com