JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berencana menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo berkaitan dengan Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta.
Salah satu poinnya adalah tentang review lembaga penyiaran swasta.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan izin siar lembaga penyiaran di kemudian hari.
"Nanti akan dikeluarkan Permenkominfo tentang review. Jadi, kita enggan dadakan menjelang perpanjangan jungkir balik, sibuk cari data, bongkar data lagi," kata Rudiantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Ia mengatakan, harus disiapkan sebuah sistem agar perpanjangan izin siar ke depannya tak lagi terkendala.
Rudiantara menduga, salah satu penyebab tak kunjung diterbitkannya perpanjangan izin siar karena KPI dalam masa transisi komisioner.
Perpanjangan izin siaran dilakukan setiap 10 tahun, sedangkan periode komisioner KPI hanya 3 tahun.
Mereka kerap kali tak memiliki data yang cukup untun me-review lembaga penyiaran.
Sementara, di Kominfo ada unit khusus badan monitoring frekuensi yang memonitor penggunaan frekuensi itu.
"Kalau kami disiplin, setiap tahun ada reviewnya jadi tahun terakhir perpanjangan tinggal rekap dari yang ada," kata dia.
Saat ini, 10 stasiun televisi swasta tengah menjalani proses perpanjangan izin siar.
Sebanyak 9 di antaranya berakhir 16 Oktober 2016 dan satu lagi pada Desember 2016.
Sepuluh stasiun televisi swasta tersebut adalah SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.