Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Pancasilais

Kompas.com - 18/09/2016, 09:04 WIB

Oleh: Salahuddin Wahid

Kita sering mendengar istilah Indonesia sebagai "Negara Pancasila", yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.

Selanjutnya, istilah pancasilais digunakan untuk menandai tokoh yang perilaku dan kinerjanya sesuai dengan Pancasila. Dengan demikian, apakah istilah negara pancasilais lalu tidak tepat?

Menurut saya, istilah itu tidak salah. Yang pancasilais bukan hanya perseorangan, melainkan juga organisasi, termasuk negara.

Negara pancasilais adalah negara yang menunjukkan prinsip Pancasila dalam kebijakannya.

Negara berketuhanan

Sila pertama adalah perpaduan antara keislaman dan keindonesiaan. Banyak negara di Timur Tengah belum bisa menyelesaikan hubungan keislaman dengan kebangsaan.

Berdirinya Kementerian Agama (Januari 1946) adalah proses memadukan keindonesiaan dan keislaman itu.

UUD dan UU terkait sila pertama, boleh dibilang mendekati predikat negara pancasilais. Itu tercapai melalui proses panjang dan sulit.

Banyak dari kita sudah lupa akan proses terwujudnya UU No 1/1974 tentang perkawinan, UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus (partikular).

Proses persidangan membahas RUU Perkawinan terhenti karena pemuda dari banyak ormas Islam menyerbu ke dalam Ruang Sidang DPR. Mereka meminta hukum Islam diakomodasi dalam UU Perkawinan. 

Sebaliknya kalangan non-Islam mendukung RUU tersebut karena khawatir RI akan menjadi negara Islam kalau hukum Islam yang bersifat khusus masuk UU.

RUU akhirnya bisa diubah dan menjadi UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus, bukan yang bersifat universal.

Ternyata UU Perkawinan menjamin berjalannya pernikahan sesuai hukum agama masing-masing  dan sesuai hukum negara.

Memang masih ada masalah terkait UU itu, yaitu adanya praktik nikah siri yang merugikan pihak perempuan dan pernikahan antaragama.

Selanjutnya muncul masalah serupa saat pembahasan RUU Peradilan Agama sebagai penerapan UU Pokok Kehakiman. 

Mereka yang menolak menginginkan sistem hukum nasional yang berlaku untuk semua warga negara tanpa melihat suku, etnis, dan agama. Akhirnya UU itu disahkan DPR pada 1989.

Selanjutnya disahkan sejumlah UU bernuansa Islam, seperti UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU Haji, dan UU Zakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com