Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Pemerintah Tak Ambil Sikap Instan dalam Kasus Arcandra

Kompas.com - 08/09/2016, 15:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengkaji ulang sikap Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Yasonna sebelumnya memastikan bahwa Arcandra tetap WNI. Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraannya karena sudah membatalkan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

"Tolong jangan juga terlalu instan mengambil keputusan untuk jadi pemadam kebakaran. Cermati dulu dampaknya," kata Dwi Ria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2016).

Menurut dia, Arcandra tak layak diberikan kembali status kewarganegaraan dengan instan. Apalagi, jika salah satunya alasannya untuk mengangkatnya kembali sebagai Menteri ESDM.

(Baca: Masih Menyandang Status WNI, Akankah Arcandra Kembali Jadi Menteri?)

Ia berpendapat, masih banyak warga negara Indonesia yang bisa menjadi alternatif Menteri ESDM selain Arcandra.

"Memangnya kita tidak ada lagi yang pantas? Berapa juta rakyat Indonesia? Saya merasa malu sebagai bangsa yang punya begitu banyak orang, tiba-tiba dibikin heboh dengan menteri 20 hari dilantik kemudian diberhentikan hanya karena keteledoran CV," ujar dia.

Sejumlah pihak mempermasalahkan pengembalian status kewarganegaraan Arcandra karena dianggap menyalahi Undang-Undang. Misalnya, pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan kewarganegaraan baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan tinggal di Indonesia setidaknya lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Adapun sejumlah pihak yang pro dengan pengembalian status Arcandra mengatakan bahwa ada kekhususan yang bisa membuat pengembalian status kewarganegaraan Arcandra tak harus memenuhi syarat tinggal lima tahun tersebut.

(Baca: Ruhut: Manusia Langka, Arcandra Akan Kuangkat Kembali jika Aku Presiden...)

"Tapi kalau kekhususan bisa dilakukan, kenapa Arcandra tidak jujur dari awal?" tanya Dwi Ria.

Sebelumnya, sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempertahankan status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia dipertanyakan. Salah satunya oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.

Ia menilai bahwa Arcandra sudah berpotensi melakukan pengkhianatan terhadap negara.  Benny menilai, Arcandra sudah berhianat apabila sejak awal tidak memberitahukan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat kepada Presiden Joko Widodo saat akan dilantik sebagai Menteri.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

Dalam rapat kerja Rabu (7/9/2016) Yasonna memastikan bahwa Arcandra tetap WNI. Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraan karena sudah mengajukan pembatalan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

Kompas TV Perlakukan terhadap Arcandra Harus Sama- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com