JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengimbau Presiden Jokowi agar tak mengistimewakan Arcandra Tahar terkait status kewarganegaraannya.
Hal itu disampaikan Nasir menanggapi upaya pemerintah yang bersikeras mempertahankan kewarganegaraan Arcandra.
Nasir menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada Pasal 9 secara tegas mengatur bahwa seseorang harus tinggal di Indonesia minimal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
"Aturannya jelas tertulis dalam undang-undang, ada masa waktu untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut," ujar Nasir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Terkait rumor Arcandra akan kembali diangkat sebagai menteri jika status kewarganegaraannya selesai, Nasir mengaku tak tahu soal itu.
"Saya tidak tahu apakah Presiden akan mengangkat Arcandra kembali sebagai Menteri ESDM. Tetapi jika iya, pertanyaannya apakah tidak orang lain yang tak kalah kompeten, memang ada apa dengan Arcandra, kok diistimewakan sekali," lanjut Nasir.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus warga negara Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012.
Status Arcandra sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.