JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo menilai, wacana kenaikan harga rokok berpotensi mematikan secara perlahan industri pertembakauan nasional.
Ia meminta semua pihak tak gegabah dalam menyikapi wacana tersebut.
Menurut Firman, Indonesia kini berada dalam posisi sulit secara ekonomi dan telah membuat berbagai macam terobosan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satunya melalui Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
"Di sisi lain, indsutri rokok sudah memberikan kepastian kontribusi pendapatan negara sampai Rp 157 triliun. Kalau dimatikan maka defisit anggaran akan makin besar. Darimana menutupnya?" kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Demi kepentingan bangsa, lanjut Firman, potensi pendapatan negara harus dilindungi melalui regulasi, serta diatur secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Kenaikan harga rokok juga dinilai dapat mengancam petani tembakau yang selama ini menikmati hasil taninya.
"Sekarang ini hasil budi daya tembakau yang harga pasarannya tertinggi di antara komoditi lain, karena tembakau satu hektarnya mencapai Rp 51-54 juta," ujar dia.
Firman menambahkan, kenaikan cukai rokok tak serta merta otomatis mendorong pendapatan negara. Sebab, pengawasan negara di sektor tersebut dianggap masih lemah.
"Maka yang terjadi adalah ketika cukai dinaikkan, yang terjadi adalah cukai-cukai palsu. Pihak bea cukai juga telah menyampaikan kepada kami. Mohon jangan terlalu didorong karena kalo cukai dinaikkan terlampau tinggi itu justru sulit untuk tercapai," kata Politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.