JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aulia Ali Reza mengatakan, terdapat perbedaan perlakuan yang diberikan petugas pengadilan terhadap pemohon informasi.
Menurut dia, masyarakat awam hukum cenderung mendapatkan informasi lebih terbatas dibanding pemohon informasi dari lembaga tertentu.
"Misalnya, di PN Palu terdapat jurang sebesar 51 persen untuk ketersediaan informasi bagi masyarakat awam (13 persen) dibanding dengan ketersediaan informasi untuk LSM (64 persen)," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2016).
Aulia menuturkan, uji keterbukaan informasi juga dilakukan dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan.
Saat ini masih ditemukan kesulitan mengakses dokumen tersebut. Pasalnya, seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) maupun yang belum BHT termasuk dalam jenis informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik.
"Survei kami menunjukkan sebanyak 45,61 persen permohonan hanya diberikan akses putusan yang sudah BHT dan hanya 29 persen permohonan yang mendapatkan akses untuk kedua jenis putusan, serta sebanyak 24.56% permohonan salinan putusan yang ditolak," ucap Aulia.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI melakukan survei pada Mahkamah Agung terhadap pelayanan publik pada rentang waktu tahun 2014.
Survei tersebut bertujuan untuk identifikasi pemberian hak dan kualitas layanan yang diterima masyarakat dalam mengakses layanan di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.