Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Masih Tunggu Surat Resmi dari Kepolisian untuk Tentukan Langkah Hukum

Kompas.com - 03/08/2016, 12:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani mengungkapkan pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum terkait tindakan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Polri. 

Ketiga institusi tersebut melaporkan Haris karena dianggap mencemarkan nama baik. Sebab sebelumnya Haris memaparkan beberapa oknum ketiga institusi itu terlibat dalam peredaran narkotika.

Yati mengatakan hingga kini Haris belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait pelaporan itu. Karenanya Kontras belum bisa menentukan langkah hukum yang akan ditempuh untuk membantu Haris.

(Baca: Polda Metro Telah Pecat Anggotanya yang Terlibat Jaringan Freddy Budiman)

"Kami masih harus menunggu surat resmi dari kepolisian terkait pelaporan Haris oleh TNI, Polri, dan BNN untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh dan itu pun masih akan kami diskusikan dulu dengan Haris," ujar Yati saat diwawancarai di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Yati pun membantah rapat internal yang digelar Kontras siang ini khusus membicarakan penyikapan dan langkah hukum yang bakal ditempuh untuk membela Haris.

Dia menuturkan rapat internal yang diadakan KontraS sejak pukul 10.00 WIB tadi merupakan rapat reguler yang biasa dilakukan untuk membahas perkembangan seluruh kasus yang ditangani KontraS.

"Jadi untuk langkah hukum apa yang akan kami tempuh masih menunggu surat resmi dari kepolisian, pokoknya setiap perkembangan pasti akan kami kabarkan ke media," kata Yati.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.

(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)

"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.

Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor. "Nanti saja, tunggu konpers," kata Martinus.

Kompas TV Terpidana Mati Freddy Sempat Curhat ke Kontras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com