Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Hukuman Kebiri di DPR Berlangsung Alot

Kompas.com - 25/07/2016, 20:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang diwakili Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak berlangsung alot.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016) itu,  membahas hukuman kebiri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Konfigurasi dukungan fraksi terhadap Perppu tersebut agar segera dibahas di rapat paripurna sebelum masa reses pun berubah.

Perubahan itu terjadi setelah IDI menjelaskan efek samping dan ketidakefektifan pelaksanaan hukuman kebiri.

Anggota Komisi VIII DPR mulai berbeda pendapat dengan pandangan fraksinya masing-masing.

Perwakilan IDI menjelaskan efek samping dari penerapan hukuman kebiri yang dilakukan kepada mereka yang tak bermasalah secara hormonal.

Efek samping itu di antaranya adalah pengapuran, rambut rontok, serta hilangnya hasrat dalam jangka panjang.

Sebelumnya, sejumlah anggota itu telah sepalat melalui fraksinya untuk membahas pasal hukuman kebiri pada rapat paripurna sebelum masa reses 29 Juli mendatang.

Jalaludin Rahmat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, misalnya.

Dia menyatakan, ketidaksetujuannya terhadap hukuman kebiri karena dinilai tak efektif jika pelaku ternyata melakukan pemerkosaan karena dorongan mental, bukan hormonal.

"Karena itu saya sepakat bila kebiri kimiawi dilakukan dalam perspektif rehabilitasi, bukan hukuman. Daya sadar pendapat saya berbeda dengan fraksi tetapi ini hak saya," ujar dia.

Hal senada disampaikan pula oleh Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar.

"Binatang saja kita dilindungi supaya tidak dikebiri, kenapa manusia malah justru kita kebiri? Menurut saya hukuman kebiri perlu dikaji lagi," ujar Endang.

Meski demikian Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain selaku pimpinan rapat optimistis pasal hukuman kebiri dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak bisa disahkan sesuai target.

"Ya kalau pasal hukuman kebiri itu kan sekadar payung hukum dulu. Nanti implementasinya bisa dibicarakan lebih lanjut untuk memenuhi prinsip keadilan," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com