Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Perlombaan yang Digelar Calon Kepala Daerah Selama Masa Kampanye Perlu Dibatasi

Kompas.com - 18/07/2016, 17:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, perlu dibuat aturan terkait batas jumlah perlombaan yang dilakukan selama masa kampanye.

Ia mengkritisi perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU Pasal 69 ayat 5 disebutkan bahwa "Kampanye dilaksanakan dalam kegiatan sosial berupa perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang paling banyak Rp.1 000.000,00 (satu juta rupiah)
"

Menurut Titi, pasal tersebut hanya mengatur batas maksimal nilai hadiah yang diberikan dari sebuah perlombaan.

Namun, tidak dijelaskan berapa banyak jumlah perlombaan yang boleh digelar. 

Titi mengkhawatirkan peraturan tersebut justru menjadi kamuflase terjadinya politik uang, apalagi jika dilakukan secara terus menerus.

"Kalau nanti lomba tidak dibatasi, setiap hari mereka lomba. Kalau satu RT mereka bisa melakukan 10 kali lomba, semua kebagian kan," ujar Titi, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Titi, nilai Rp 1 juta merupakan nominal yang cukup besar dan bisa mengecoh pemilih.

Tanpa adanya batasan jumlah kegiatan, pemilih dikhawatirkan berdalih kedatangannya untuk mendapatkan pendidikan politik, tetapi justru fokus pada iming-iming uang yang diberikan.

"Ketiadaan frekuensi itu ya itu bisa menjadi ajang untuk tujuan lain," kata dia.

"Bisa jadi mengadakan perlombaan hanya karena tidak ada pembatasan frekuensi, apalagi hadiahnya besar Rp 1 juta," lanjut Titi.

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, nilai hadiah sebesar Rp 1 juta masih wajar.

Namun, pembatasan jumlah kegiatan memang belum diatur dalam PKPU.

"Jadi total hadiah per event itu tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Kalau ada evet lain tidak dibatasi, kalau kegiatan kan tergantung masing-masing orang mau berapa kali itu tergantung dia, tidak ada pembatasan jumlah kegiatan," kata Sigit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Setelah uji publik, internal KPU akan mengelar rapat internal terkait hasil uji publik. Selanjutnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com