Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Pilkada Sebaiknya oleh Parpol yang Tak Punya Kursi di DPR

Kompas.com - 16/07/2016, 08:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyatakan, semestinya judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diajukan oleh partai politik (parpol) yang tak mendapat kursi di DPR.

Jimly berpendapat, jika uji materi diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum, maka dikhawatirkan akan merusak hubungan kerja antara KPU dan DPR, terutama saat rapat dengar pendapat (RDP).

"Kalau kemarin masyarakat sipil yang mengajukan judicial review ditolak Mahkamah Konstitusi karena tak punya legal standing. Maka supaya bisa punya legal standing, parpol-parpol yang tak dapat kursi di DPR bisa mengajukan," ujar Jimly saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Jimly menambahkan, parpol yang tak memiliki kursi di DPR pastinya memiliki legal standing. Mereka memiliki alasan untuk mengamankan dirinya melalui UU Pilkada agar suaranya tak digembosi oleh parpol besar yang memiliki kursi di DPR pada pelaksanaan pilkada.

"Jadi parpol seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan selainnya bisa saja mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada tersebut," kata mantan Ketua MK tersebut.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU masih menyusun draf uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.

"Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang," kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal. Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan undang-undang dasar dan undang-undang.

Draf itu juga menjelaskan legal standing KPU dalam melakukan uji materi undang-undang.

"Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," ucap Ida.

KPU juga menjelaskan alasan pengajuan uji materi yaitu terkait dengan ketentuan Pasal 9a. Dalam pasal tersebut KPU wajib berkonsultasi dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).

"Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri. Esensi kemandirian dan independensi kan terletak pada pengambilan keputusan yang tidak bisa tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

Nasional
Masjid Istiqlal Terima Hewan Kurban dari Kelompok Tionghoa dan Pengurus Katedral

Masjid Istiqlal Terima Hewan Kurban dari Kelompok Tionghoa dan Pengurus Katedral

Nasional
Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi 'Online' yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi "Online" yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sandiaga Uno Siap Di-'reshuffle' | Golkar Pantau Elektabilitas Ridwan Kamil

[POPULER NASIONAL] Sandiaga Uno Siap Di-"reshuffle" | Golkar Pantau Elektabilitas Ridwan Kamil

Nasional
Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Digelar Tahun Depan

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Digelar Tahun Depan

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com