Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Sebut Gugatan Posisi Hakim Agung Non-karier Tidak Rasional

Kompas.com - 15/07/2016, 18:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Kostitusi (MK) mengelar sidang uji materi terkait Undang-Undang yang mengatur soal dibolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier, pada Rabu (13/7/2016).

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut diajukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi.

Keduanya menilai aturan terkait hakim non-karier menjadi hakim agung tersebut tidak tepat. Pasalnya, tolok ukurnya tidak jelas.

Terkait gugatan tersebut, Komisi Yudisial menilai seharusnya tidak ada dikotomi antara hakim karier dan non-karier.

Pasalnya, sejak awal hakim non-karier merupakan amanat dari reformasi atas desakan publik terhadap kondisi riil hukum dan peradilan di Indonesia. Gugatan yang diajukan tersebut, seakan menafikkan peran hakim non-karier selama ini.

"Sekalipun tidak memiliki motif personal, namun upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan menafikan perannya selama ini," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).

Padahal, lanjut Farid, keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim non-karier. Menurut Farid, jika dilihat dari sisi manapun rasio perbandingan hakim karir dengan non-karier tetap lebih besar hakim karier.

"Sehingga alasan menutup peluang bagi hakim karier untuk menduduki posisi sebagai hakim agung sangat tidak rasional," kata dia.

KY, kata Farid, melihat secara utuh dan obyektif bahwa kehadiran hakim non-karier tetap diperlukan.

"Lebih jauh posisi KY ke depannya, KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima di MK, (pleno, pasca-pemeriksaan pendahuluan)," kata dia.

Sebelumnya, MK mengeluarkan surat pengajuan gugatan No. 53/PUU-XIV/2016 ke MK setelah dua hakim, yakni Binsar M. Gultom dan Lilik Mulyadi mengajukan gugatan terkait aturan yang membolehkan hakim non-karier menjadi hakim agung.

Keduanya menilai bahwa ketentuan pada Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif, jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non-karier.

Pada ketentuan hakim karier, disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara itu, syarat bagi hakim non karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

Aturan tersebut tidak merinci secara tegas keahlian hukum di bidang hukum tertentu. Kemudian, ketua Panel Wahiduddin Adams, menyarankan pemohon agar memulai permohonan dengan menguraikan filosofi karakterisasi kekuasaan kehakiman.

Kompas TV Reformasi Kelembagaan Paling Gagal adalah MA- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com