JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan Kementerian Agama sedang menindaklanjuti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Kata dia, Kemenag sedang membuat naskah akademik.
"Dengan terbitnya Perpres, maka kami di Kementerian Agama terus menindaklanjuti dengan membuat naskah akademiknya lalu kemudian bagaimana mengimplementasikan isi dari Perpres itu," kata Lukman di Kemenag, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Selain membuat naskah akademik, Lukman sedang menyusun pengorganisasian dan operasionalisasi tahapan pendirian Univeritas Islam Internasional Indonesia.
"Ini yang terus kami dalami. Termasuk lokasi yang kita ingin tidak terlalu jauh dari ibu kota," ucap Lukman.
(Baca: Jokowi Teken Perpres Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia)
Menurut Lukman, dengan diterbitkannya Perpres, Presiden Joko Widodo telah mengkonkret kehendak dan gagasan dari banyak orang.
Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 29 Juni 2016.
Dengan Perpres tersebut, maka pemerintah resmi mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.
“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.