JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pegawai negeri untuk tidak menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya menjelang Lebaran. Dia mengatakan, jika terpaksa menerima, pegawai negeri dapat mengembalikan pemberian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau toh terpaksa, dia harus melaporkan ke inspektorat. Kalau pejabat kementerian, ya lapor kepada KPK," kata Tjahjo seusai meresmikan kantor baru Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Jakarta, Senin (27/6/2016).
Tjahjo memberikan pengecualian untuk karangan bunga. Jika menerima hadiah berupa makanan, itu dapat diberikan kepada yayasan yatim piatu atau mengembalikan uang kepada negara.
Selain parsel lebaran, Tjahjo mengikuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang melarang pegawai negeri sipil membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2016.
"Kita ikut Menpan saja," ucap dia.
(Baca: Menpan Larang PNS Terima Parsel atau Bawa Mobil Dinas untuk Mudik)
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau bingkisan yang sering diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.
"Indonesia lekat dengan budaya dan nilai luhur, tetapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat edaran kepada masing-masing instansi kementerian dan lembaga agar para pegawai diingatkan untuk tidak menerima pemberian apa pun.
Salah satu bentuk hadiah yang paling sering diberikan menjelang Hari Raya adalah bingkisan dalam bentuk parsel.
Adapun pegawai negeri yang dimaksud mencakup lebih dari 5 juta pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD yang secara hukum berstatus pegawai negeri.