Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan MA Diminta Bentuk Kesepahaman soal "Justice Collabolator"

Kompas.com - 27/06/2016, 14:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung diusulkan membentuk suatu kesepahaman mengenai penetapan status justice collabolator (JC).

Perbedaan kesepahaman antara penegak hukum dan hakim dalam menetapkan status JC dinilai menghambat proses penegakan hukum.

"KPK perlu membangun kesepahaman bersama dengan MA, atau diperluas seperti peraturan bersama KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan MA, agar proses penetapan JC oleh penegak hukum tidak dimentahkan oleh hakim," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (27/6/2016).

Menurut Emerson, mendefinisikan ulang status JC bagi pelaku utama menjadi penting. Sebab, salah satu cara KPK untuk mengusut keterlibatan pelaku lain dalam suatu perkara, yakni pengakuan dari tersangka yang bekerja sama secara kooperatif.

(baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC, salah satunya, terdakwa bukan sebagai pelaku utama.

Menurut Emerson, untuk menyamakan pemahaman terkait penetapan status JC, salah satu caranya adalah merevisi SEMA.

"Menurut saya, SEMA harus direvisi, karena sudah ada revisi tentang undang-undang untuk perlindungan saksi, jadi ada perluasan soal JC," kata Emerson.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan terhadap terdakwa penyuap anggota DPR, Abdul Khoir.

(baca: Hakim Tolak Status "Justice Collaburator" Penyuap Anggota Komisi V DPR)

Hakim mengesampingkan status justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diberikan pimpinan KPK terhadap Abdul Khoir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016), Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.

Hal itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. (baca: Preseden Buruk Kasus Kosasih)

Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa penetapan status justice colabolator yang ditandatangani pimpinan KPK, tertanggal 16 Mei 2016, tidak tepat.

Hal itu karena Abdul Khoir berperan sebagai pelaku utama dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com