JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Kuskrido Ambardi menilai, syarat verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) dukungan akan menyulitkan calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen.
Syarat verifikasi itu diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan DPR, pekan lalu.
(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)
Kuskrido, yang biasa disapa Dodi, mengatakan, perubahan mekanisme verifikasi ini akan membuat bakal calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertimbangkan kembali langkahnya maju melalui jalur independen.
"Dari sudut Ahok, ada perubahan yang cukup penting setelah disahkan revisi UU Pilkada itu yang verifikasi faktual. Itu menyulitkan calon independen. Kalau mau terus maju lewat calon independen, pekerjaan Ahok dan 'Teman Ahok'," kata Dodi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2016).
Syarat yang diatur dalam UU Pilkada memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
"Kalau seandainya sulit lolos verifikasi faktual itu, bisa bekerja sama lagi dengan PDI-P. Dilema Ahok di situ. Mendapatkan partai lebih mudah kontestasinya, tetapi mungkin kehilangan sebagian dari dukungan Teman Ahok," papar dia.
Sementara itu, jika Ahok tetap maju melalui jalur independen, ia akan menemui tantangan berat.
"Kalau dari Teman Ahok pilih jalur independen, itu jalan terjal yang dilalui menjadi nyata bagi Ahok. Oleh karena itu, dia (Ahok) berusaha tetap membuka dua kemungkinan itu," kata Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.