Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Kompas.com - 02/06/2016, 07:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Kamis (2/6/2016).

Berdasarkan jadwal yang diterima dari Kesetjenan DPR, rapat paripurna akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski sudah dibawa ke paripurna, namun seluruh fraksi di DPR belum secara bulat menyepakati seluruh poin dalam draf RUU Pilkada.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih keberatan dengan ketentuan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur jika maju dalam pilkada.

PKS memandang anggota DPR, DPD dan DPRD cukup mundur dari jabatannya di alat kelengkapan dewan apabila ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

"PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan anggota DPR/DPD/DPRD atau mundur dari jabatan AKD," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf saat membacakan pandangan mini fraksi, Selasa (31/5/2016) lalu.

Sementara itu, selain keberatan dengan ketentuan syarat anggota Dewan harus mundur, Fraksi Gerindra juga masih belum sepakat dengan dua poin lainnya.

Gerindra ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon diturunkan menjadi 15 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah pada Pilkada sebelumnya.

Namun, pemerintah dan mayoritas fraksi meminta syarat tetap 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Gerindra ingin agar selisih suara bagi pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke MK diperbesar menjadi 5 persen.

Sementara, pemerintah dan mayoritas fraksi sepakat syarat tetap di rentang 0,5-2 persen.

"Hanya tiga bagian yang belum diakomodir dalam perubahan UU Pilkada. Sudah kami sampaikan di pandangan mini farksi sebagai catatan. Kami bisa menerima, tapi dengan catatan," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Rabu kemarin.

Adapun delapan fraksi lain yang juga sempat menolak ketentuan anggota Dewan untuk mundur, akhirnya sepakat dengan pemerintah untuk menghormati ketentuan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu.

Kompas TV Anggota DPR Harus Mundur jika Maju Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com