Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton Nilai Gelar Pahlawan untuk Soeharto Terganjal Tap MPR

Kompas.com - 20/05/2016, 08:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju jika presiden kedua RI, Soeharto, diberi gelar pahlawan nasional oleh Pemerintah.

Menurut Masinton, Soeharto tidak layak disebut sebagai pahlawan karena meski pernah memimpin Indonesia selama 32 tahun dan diberi gelar sebagai Bapak Pembangunan.

Sebab, Masinton menilai Soeharto masih memiliki persoalan hukum terkait korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang harus diadili.

"Bagaimana memberikan gelar pahlawan sementara Soeharto sendiri bermasalah secara hukum," ujar Masinton saat dihubungi, Kamis (19/5/2016).

Masinton menjelaskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menetapkan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Melalui TAP tersebut, MPR mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, para penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka dan dapat dipercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek KKN.

Selain itu, diamanatkan pula bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam hubungan ini, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, termasuk Soeharto.

"Dalam Tap MPR Nomor XI/1998 sangat jelas dan tegas disebut nama individu Soeharto bermasalah secara hukum," ucap Masinton.

"Sudah jelas Soeharto memiliki masalah hukum perihal KKN. Ke depannya malah mengaburkan hakekat kepahlawanan," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Nama Soeharto memang ada dalam Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/1998. Dalam pasal itu ditulis:

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."

Warisan Orde Baru

Selain itu, Masinton mengingatkan, sosok individu yang berhak mendapatkan gelar pahlawan dari negara adalah orang yang semasa hidupnya mendedikasikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia juga mengatakan, munculnya wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dalam musyawarah nasional luar biasa beberapa waktu lalu, mempertegas partai tersebut memang warisan rezim Orde Baru.

"Hal itu menunjukkan Partai Golkar sebagai partai politik yang mewarisi golongan politik Orde Baru," ujarnya.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya mengusulkan agar Presiden kedua RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.

(Baca: Munaslub Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional)

"Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto jadi pahlawan nasional. Belum berhasil. Kali ini, Munas mengusulkan kembali ke DPP agar Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional," kata Aburizal Bakrie, saat masih menjabat ketua umum Partai Golkar, akhir pekan lalu.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com