Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tak Berlaku, Status Djoko Tjandra Tetap Terpidana

Kompas.com - 18/05/2016, 13:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan soal pelarangan jaksa mengajukan peninjauan kembali berlaku setelah majelis hakim MK menjatuhkan putusan. 

Putusan itu tak berlaku untuk kasus yang putusan PK-nya jatuh sebelum putusan MK. Hal ini berlaku juga untuk terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra.

 

Walaupun pengajuan uji materi oleh istri Djoko, Anna Boentaran, dikabulkan, status terpidana tetap melekat kepada Djoko.

(Baca: Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK)

"Statusnya sebagai terpidana tidak berubah, karena putusan PK diketok sebelum ada putusan MK," ujar Fajar, melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2016).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang digugat itu berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

Menurut majelis, dalam pasal tersebut jelas bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena meski perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

Kemudian, jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas itu.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak habis langkah, jaksa mengajukan peninjauan kembali ke MA atas putusan MA yang menguatkan pengadilan di tingkat pertama.

Atas upaya PK itu, MA memutuskan Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara.

Sebelum putusan itu dibacakan, Djoko melarikan diri ke luar negeri sejak 2009.(Baca: Kejagung Sebut Djoko Tjandra Dilindungi Papua Niugini)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan, pemerintah masih berupaya memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Menurut Ronny, Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan data-data biometrik Djoko Tjandra dan berkas kasusnya kepada Pemerintah Papua Niugini.

Ada sejumlah hal yang menghambat upaya ekstradisi. Salah satunya, pemberian hak kepada Djoko Tjandra oleh Pemerintah Papua Niugini untuk menetap di sana.

Pemerintah masih mengupayakan proses diplomasi agar Papua Niugini mau menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com