Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Istana, Koalisi Masyarakat Minta Rencana Eksekusi Mati Dibatalkan

Kompas.com - 16/05/2016, 14:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antihukuman Mati bertemu Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/5/2016).

Mereka menuntut rencana eksekusi mati tahap tiga terhadap sejumlah narapidana kasus narkotika dibatalkan.

Organisasi yang tergabung dalam koalisi itu antara lain Imparsial, Kontras, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, YLBHI, Migrant Care, Persaudaraan Korban Napza Indonesia, IKOHI dan Yayasan Gita Eklesia.

Al Araf, Direktur Imparsial mengatakan, ada beberapa alasan mengapa rencana eksekusi hukuman mati harus dibatalkan.

(baca: Jumlah Napi Narkotika Bertambah, Eksekusi Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera)

"Fakta menunjukan, sistem penegakkan hukum Indonesia masih bermasalah karena diwarnai mafia peradilan, praktik korupsi, kriminalisasi, sampai rekayasa kasus sehingga banyak terpidana mati yang mengalami kekerasan, intimidasi, dan menjalani proses peradilan yang tidak adil," ujar Araf usai pertemuan.

Dengan kondisi sistem hukum yang demikian, penerapan hukuman mati menjadi sangat rentan teradap kekeliruan dan kesalahan dalam penghukuman bagi pelaku kejahatan.

Apabila seorang sudah terlanjur dieksekusi mati, maka tidak dimungkinkan untuk melakukan upaya koreksi atas kesalahan penghukuman.

(baca: Kemenlu Himbau Negara Lain Hormati Eksekusi Mati Gelombang Ketiga)

Pemerintah, lanjut Araf, seharusnya mendorong praktik hukum yang dianggap lebih tepat dan beradab terhadap kejahatan yang dianggap serius.

Apalagi, sebagian besar negara di dunia sudah menghapus hukuman mati. Data yang dimiliki koalisi menyebutkan bahwa hingga akhir 2015 lalu, sebanyak 102 negara telah resmi menghapus hukuman mati.

Sementara itu, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani menambahkan, argumen-argumen pihaknya diterima baik oleh Ifdal Kasim beserta stafnya.

(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Gelombang III Tinggal Tentukan Hari)

Ifdal juga meminta koalisi mengirimkan data siapa saja terpidana mati yang proses hukumnya diduga bermasalah.

"Wacananya, akan dibentuk tim untuk memeriksa sejarah dokumen terpidana mati itu. Kami akan minta ke Jaksa Agung, siapa-siapa yang divonis hukuman mati," ujar Julius.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com