JAKARTA, KOMPAS.com - Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, mengakui pernah menerima uang dari pengusaha yang bekerja di Maluku dan Maluku Utara.
Dessy dan Julia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy dan Julia ternyata juga menerima uang dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
"Saya diberikan uang oleh Aseng, yang saya kenal sebagai temannya Abdul Khoir, pengusaha di Maluku," ujar Dessy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Dessy mengaku pertama kali dikenalkan kepada Aseng oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Perkenalan dilakukan di Hotel Sahid, Jakarta.
(baca: Saksi: Kepala BPJN IX Maluku Atur Aliran Suap dari Pengusaha kepada Anggota DPR)
Kepada Majelis Hakim, Dessy mengaku diberikan uang sebesar 3.000 dollar Singapura pada Januari 2016, di Mall Senayan City, Jakarta.
Menurut Dessy, pemberian uang tersebut tidak terkait dengan dana aspirasi Damayanti untuk proyek pembangunan jalan di Maluku.
(baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)
Menurut dia, pemberian tersebut diberikan secara sukarela oleh Aseng sebagai hadiah tahun baru.
"Pak Aseng memang orangnya baik hati. Uangnya saya pakai untuk keperluan pribadi saja," kata Dessy.
(baca: KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR F-PAN Andi Taufan Tiro)
Sebelumnya, kepada Hakim, Dessy dan Julia mengaku menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir, yang akan diteruskan kepada Damayanti dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Uang tersebut diberikan agar Abdul Khoir mendapat pekerjaan pembangunan jalan di Maluku yang menggunakan dana aspirasi anggota DPR.