Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kasus Ongen Bisa Permalukan Presiden Jokowi

Kompas.com - 26/04/2016, 14:17 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4/2016), yang diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni "#papadoyanl***e", pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, hari ini menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Ia pun mengatakan, jika diteruskan, maka kasus ini dapat mempermalukan Presiden Jokowi.

"Dari awal saya sudah katakan, sebaiknya kasus ini di-drop saja karena akan berdampak luas di masyarakat dan kepada Jokowi yang sekarang sudah jadi Presiden, bisa mempermalukan Presiden," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Yusril menungkapkan, dalam kasus ini, ada pihak yang membela Jokowi secara berlebihan. Sejalan dengan itu, ia menilai, dakwaan terhadap Ongen terkesan dipaksakan.

"Dakwaannya kan dicoba dicocok-cocokkan dengan pasal-pasal. Kalau deliknya menghina presiden kan presidennya harus lapor, buat aduan," kata Yusril.

Sementara itu, dakwaan yang diterima Ongen justru UU Pornografi dan UU ITE. Yusril pun keberatan jika foto Presiden bersama Nikita Mirzani yang disebarkan Ongen disebut sebagai pornografi.

"Namun, ini yang didakwa kan UU pornografi dan UU ITE. Jadi ya, pertanyaannya, apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak? Jadi, foto Jokowi dengan Nikita dan dikasih hashtag oleh Ongen 'papa minta lo**e' itu dianggap jadi porno?" ucap Yusril.

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni "#papadoyanl***e", pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @ypaonganan.

Ongen kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Persidangan berlangsung tertutup dan diwarnai aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), serta Aliansi Kader Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta.

Mereka menggedor-gedor gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Ongen dibebaskan.

"Apa yang dilakukan Bang Ongen itu karena kekecewaannya terhadap pemerintah. Yang dilakukannya itu untuk kepentingan publik. Bebaskan Ongen," kata penyampai aspirasi dalam unjuk rasa.

Kompas TV Polisi Tangkap Ongen karena Lecehkan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com