Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/04/2016, 10:01 WIB
Reza Pahlevi

Penulis

KOMPAS.com - Belum lama ini berita pelajar sekolah dasar tewas setelah menabrak mobil di Kabupatan Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan pemberitaan. Sebelumnya, di Lampung, kematian remaja dalam kecelakaan lalu lintas juga jadi berita ramai. Dua peristiwa itu sama-sama melibatkan “cengtri”. Apa itu?

“Cengtri” adalah bahasa prokem untuk menyebut tiga orang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Kecelakaan di Bogor terjadi pada Rabu (30/3/2016), dengan tiga anak SD berboncengan di satu sepeda motor menabrak mobil yang sudah memberi lampu tanda belok.

Adapun kecelakaan di Lampung terjadi pada Rabu (13/5/2015). Lagi-lagi, tiga remaja yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor berusaha mendahului truk pengangkut besi, tetapi entah kenapa justru menabrak truk itu.

Menurut data Korps Lalu Lintas (Korlantas) pada periode Januari hingga Juli 2015 ada 45.844 kecelakaan kendaraan bermotor. Dari semua kecelakaan itu, 11.076 orang tewas, 11.203 luka berat, dan 51.267 luka ringan.

Fenomena “cengtri” terselip di sana-sini. Bicara peraturan perundangan, “cengtri” jelas tidak diizinkan.

"Motor itu hanya cukup dua orang dan barang bawaan (atau beban) juga tidak bisa berlebihan," ujar Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa seperti dikutip oleh Kompas.com, Kamis (4/8/2011).

Bahkan, "cengtri" bisa terkena pidana. Merujuk Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "cengtri" masuk tindakan pidana dengan ancaman penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

Peran orang tua

Pelanggaran penggunaan sepeda motor terutama oleh kalangan remaja, setidaknya didukung antara lain oleh faktor keluarga, lingkungan sekolah, dan remaja itu sendiri. Peran orang tualah yang seharusnya paling vital.

Sebaliknya, pelanggaran justru kerap terjadi dari kelonggaran di rumah. Misalnya, orang tua membiarkan bahkan menyuruh anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum usianya memenuhi persyaratan memiliki surat izin mengemudi.

Keprihatinan soal perilaku buruk berlalu lintas bahkan telah menjadi sorotan Presiden Federasi Otomobil Internasional (FIA) Jean Todt. ”Keselamatan di jalan raya dimulai dari kewaspadaan diri sendiri," ujar Todt, seperti dikutip harian Kompas, Jumat (26/2/2016).

Terlebih lagi, pelanggaran peraturan lalu lintas—termasuk "cengtri"—bisa menggugurkan penjaminan asuransi ketika kecelakaan terjadi. Gugurnya penjaminan itu diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.

Merujuk kedua UU itu, Jasa Raharja—sebagai perusahaan negara yang mengelola asuransi untuk kecelakaan lalu lintas—tidak akan menanggung asuransi kecelakaan akibat kelalaian sendiri atau kecelakaan tunggal. Asuransi kecelakaan tersebut hanya menanggung kecelakaan karena tabrakan antar-kendaraan.

Berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut, korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, dapat menerima sejumlah dana penjaminan Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan dalam perjalanan. 

Rinciannya, korban meninggal dunia akibat kecelakaan di darat dan laut mendapat santunan Rp 25 juta, sedangkan dari kecelakaan udara Rp 50 juta. Adapun untuk korban luka, ada penjaminan Rp 10 juta untuk kecelakaan di darat dan laut, serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara.

Nah, jangan sampai gara-gara seru-seruan “cengtri” malah kecelakaan, sudah begitu tak mendapat penjaminan asuransi pula.  Ingat, keluarga menunggu di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com