JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri memulangkan terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, Kamis (21/4/2016) malam, yang sempat buron. Aluwi diduga menggelapkan dana nasabah bank hingga triliunan rupiah.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan bahwa dengan tertangkapnya Hartawan, dana nasabah yang digelapkan itu dapat dikembalikan.
"Itu kan urusan pengadilan, bukan urusan kami. Nanti semua aset yang kami sita itu kan kami proses di pengadilan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Badrodin mengatakan, nantinya pengadilan yang akan menentukan peruntukan aset yang disita. Hingga kini, belum diketahui, dana tersebut nantinya akan dirampas oleh negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Dalam kasus ini, Hartawan selaku Komisaris Utama PT PT Antaboga Delta Securitas dan sejumlah petinggi di perusahaannya menjalankan kegiatan investasi secara ilegal.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, modus yang mereka lakukan adalah membujuk nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi, melebihi yang ditawarkan bank.
Terlebih lagi, investasi itu tidak dikenakan pajak dengan jaminan Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.
Dari aksinya, mereka mengumpulkan dana Rp 1,455 triliun. Dana ini akhirnya mengalir ke perusahaan, bukan investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menyita Mal Serpong, tanah di kawasan Klender, dan sekitar miliaran lembar saham yang berkaitan dengan penggelapan dan pencucian uang ini.
Hartawan diduga menggelapkan dana dalam kasus Bank Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun. Ia diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.
Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absentia berupa hukuman pidana penjara selama 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, masa berlaku paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.